Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Properti

Apersi Sulsel Genjot Penjualan Rumah di Kuartal IV 2020

Apalagi, stimulus Pemerintah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mulai digunakan developer.

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASIM
Sekretaris Apersi Sulsel, Muhammad Akbar Yusuf bersama Kepala Kantor Wilayah V BTN Sulampua, Edward Alimin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel terus menggenjot penjualan properti hingga November 2020.

Apalagi, stimulus Pemerintah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mulai digunakan developer.

"Alhamdulillah penjualan sudah berjalan lancar. Bahkan penyaluran KPR FLPP sudah capai 90 persen," kata Sekretaris Apersi Sulsel, Muhammad Akbar Yusuf, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, semua developer sudah menggejot pembangunan dan penjualan di kuartal IV 2020 ini.

"Sisa dua bulan ini, karena Desember kami tidak hitung lagi karena sampai tanggal 10 bisa transaksi" katanya.

Menurutnya, kuota KPR SSB masih banyak sehingga masih bisa digunakan user untuk memiliki rumah.

"Yang jelas mulai Juli-Oktober ini sudah digenjot terus proses akad KPR rumah subsidi," katanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan perumahan rakyat mengeluarkan stimulus untuk kredit kepemilikan rumah yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Sebelumnya, Branch Manager BTN Kantor Cabang Makassar, Teguh Wahyudi menyampaikan, Bank BTN sudah menyalurkan Rp 5 triliun untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kalau kuota subsidi tidak ada matinya, sekarang kita pakai subsidi selisih bunga (SSB)," katanya.

Bagaimana dengan rumah non subsidi?

"Kondisi pandemi ini adalah bagaimana kita membangun end user. Kami sedang membangun BTN Solusi, kami membangun konsumen yang anti reject. Kami menjalin kerja sama dengan instansi vertikal seperti TNI/Polri," katanya.

Terkait wiraswasta, BTN sudah melakukan relaksasi.

"Silahkan menjual rumah, syaratnya hanya mengendapkan tiga kali angsuran. Kemarin itu, enam bulan harus mengendapkan angsuran dan sekarang sudah direvisi," katanya.

Syarat untuk karyawan fix income, slip gaji dan KTP. Kalau wiraswasta harus memberikan enam bulan rekening koran tabungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved