Tribun Enrekang
Tak Pakai Masker Saat Berkendara, Remaja Ini Dihukum Hormat di Pinggir Jalan
Giat ini menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Personel Sat Lantas Polres Enrekang, menggencarkan operasi yustisi dan memberikan hukuman/sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Senin (05/10/2020).
Giat ini menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Salah satu personel Sat Lantas Polres Enrekang, Bripda Ikbal telah mendapati seorang remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara di Kota Enrekang.
Ia pun memberikan sanksi kepada remaja tersebut karena tidak menggunakan masker.
Sanksi yang diberikan berupa hormat di pinggir jalan, agar masyarakat yang sedang melintas melihat bahwa tak pakai masker akan diberi sanksi.
“Saya memberikan sanksi kepada remaja pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, sanksinya berupa menghormat di pinggir jalan agar jadi efek jera,” kata Bripda Ikbal, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker pada saat keluar rumah di situasi pandemi Covid-19.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis mengatakan setiap hari pihaknya memang gencarkan Operasi yustisi.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah.
"Kita tiap hari lakukan operasi yustisi razia masker agar masyarakat patuhi protokol kesehatan," ujarnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez