Insentif Pajak Kendaraan
Penghapusan Denda PKB Diperpanjang, Regident Polres Toraja Utara Ajak Masyarakat Bayar Pajak
Meski ada keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat Toraja Utara diharapkan membayar pajak tepat waktu.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kanit Regident Polres Toraja Utara, Iptu Syarifuddin melakukan sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Pelayanan Kantor Samsat Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/ IX 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah.
Kebijakan Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif PKB dimaksud guna membantu masyarakat memulihkan perekonomian yang terganggu selama pandemi Covid-19.
“Ini adalah perpanjangan pembebasan denda ketiga dilakukan Gubernur Sulsel dan Pemprov. Pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020,” tuturnya.
Kemudian diperpanjang masa berlaku mulai 29 Juni-30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel.
Selanjutnya pembebasan denda PKB dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September-23 Desember 2020.
Iptu Syarifuddin menjelaskan perpanjangan kembali pembebasan denda PKB terfokus pada upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Meski ada keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat Toraja Utara diharapkan membayar pajak tepat waktu,” terangnya.
Ia pun mengajak warga manfaatkan kesempatan ini dengan berkunjung melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Toraja Utara.
“Anda taat membayar pajak berarti Anda ikut serta membangun Toraja Utara,” tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17