Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klarifikasi Mantan Istri soal Isu Zumi Zola Sakit Parah, Sherrin Tharia Bereaksi 'Pinter-pinter ya'

Membantah kabar tersebut, Sherrin Tharia mengurai sejumlah fakta terkait kabar sang mantan suami, Zumi Zola.

Editor: Waode Nurmin
kolase Instagram
Sherrin Tharia dan Zumi Zola 

"@putribrahmana07 oh gitu.. ya..ya.. situ merasa tau?" balas Sherrin Tharia

tribunnews
Sherrin Tharia, mantan istri Zumi Zola balas komentar nyinyir netizen (Instagram @stharia)

Zumi Zola Masih Dipenjara

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

tribunnews
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Klarifikasi Isu Zumi Zola Sakit Parah, Mantan Istri Bereaksi saat Disebut Matre karena Gugat Cerai

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved