Kasus Narkoba
4 Tahun Buron Kasus Narkoba, IRT yang Dieksekusi Kejati Sulbar di Parepare Sempat Ganti Nama
Terungkap, selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rosalinda sempat mengganti nama panggilan menjadi Musdalifah.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SULBAR - Buron kasus narkoba, Rosalinda yang dieksekusi tim intelejen Kejati Sulbar di kota Parepare, Sulawesi Selatan pada 3 Oktober 2020 kini diadili di Mamasa.
Terungkap, selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rosalinda sempat mengganti nama panggilan menjadi Musdalifah.
"Dia ganti nama panggilan saat pindah dari Soreang ke lorong Pelita Utara nomor 31 B Kota Parepare," Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, kepada wartawan di Mamuju, Senin (5/10/2020).
Ia mengungkapkan Rosalinda mengganti nama panggilan untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejaknya.
"Rosalinda diketahui mengganti nama panggilan saat pemilihan Wali Kota Parepare 2019 kemarin," ungkapnya.
Amiruddin juga mengungkapkan barang bukti yang diamankan saat Rosalinda ditangkap atas kasus narkoba 2016 lalu, mulai dari tiga hingga lima gram narkoba dan beberapa sachet narkoba yang siap dijual.
"Rosalinda ini adalah pengedar dan penjual bersama-sama suaminya," bebernya.
Asisten Intelejen Kejati Sulbar Irvan Samosir mengungkapkan sebelumnya Rosalinda menjalani sidang tahun 2016 lalu terkait kasus narkoba.
"Rosalinda pernah menjalani sidang, namun dia kabur dan akhirnya jadi buron selama empat tahun sejak 2016 lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara suaminya yang juga bersamaan menjadi buronan, kini diamankan pihak Polres Parepare untuk pengembangan.
"Rosalinda bersama suaminya merupakan pengedar sabu. Kami terlebih dahulu menangkap Rosalinda kemudian suaminya," tuturnya.(*)