Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Undang-undang Cipta Lapangan Kerja Mau Disahkan, Apindo: Akomodasi Semua Kepentingan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Apindo Sulawesi Selatan, Drs La Tunreng, MM 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng untuk berpikir lebih luas melihat undang-undang cipta lapangan kerja.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker, Supratman Andi Agtas.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy, Sabtu (3/10/2020).

La Tunreng lebih melihat undang-undang cipta lapangan kerja untuk mengakomodasi semua kepentingan.

"Undang-undang tenaga kerja kita kan sudah berumur 17 tahun dan memang sudah harusnya diubah," katanya.

Menurutnya, undang-undang ini mengakomodasi kemudahan investasi.

"Jika investasi tinggi maka akan membuat usaha bisa lebih banyak di Indonesia, tentu ini akan memperbesar ruang fiskal. Kalau ruang fiskal besar maka, akan membuat ekonomi besar juga, pembangunan akan maju. Tingginya pengangguran dan kita banyak pinjam karena ruang fiskal kita sempit, itulah yang terjadi saat ini," katanya.

Sehingga, undang-undang ini membuat kemudahan investasi di Indonesia.

Menurutnya, undang-undang ini lahir setelah mendengar masukan pengusaha dan asosiasi buruh sehingga proses penyelesaian meski melalui proses konstitusi.

"Kalau misalnya ada penolakan maka harus dijelaskan pasal dan bab mana yang ditolak, harus jelas. Dan saya kira pengusaha berharap keamanan sekarang sangat penting untuk menjaga iklim usaha," katanya.

Menurutnya, pengusaha dan pekerja saling berkaitan untuk keberlangsungan usaha.

"Tidak mungkin pengusaha besar tanpa mempunyai karyawan yang kompeten. Misalnya, kalau ada karyawan yang mogok maka akan membuat usaha itu bangkrut sehingga sekarang memang butuh kolaborasi," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved