Kasus Pembunuhan
Berkas Pembunuhan ASN RSUD Bulukumba Dilimpahkan ke Kejari
Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, telah melimpahkan berkas penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus pembunuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Ahmad Jayadi, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, telah melimpahkan berkas penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Berkas pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Syarifuddin alias Randi telah dinyatakan lengkap.
"Kita sudah limpahkan ke kejaksaan Negeri Bulukumba, minggu lalu berkasnya tahap satu dikirim," kata Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri, Sabtu (3/10/2020).
Saat ini penyidik menunggu balasan evaluasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk melanjutkan pelimpahan tahap kedua.
"Masih kita tunggu dari kejaksaan untuk masuk tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Dasri menjelaskan, untuk sementara ini tersangka masih berada di sel Polres Bulukumba.
Sebab salah satu berkas tahap satu masih dibutuhkan kejaksaan.
"Rencananya masih ada mau dilengkapi. Mudah-mudahan secepatnya kita limpahkan tersangkanya," bebernya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Ahmad Jayadi menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan sopirnya sendiri, Syarifuddin alias Randi (53).
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di pasar Cekkeng Kasuara, di Teko, Jalan Abdul Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis (16/7/2020) lalu.
Randi yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, tega mengahabisi nyawa Ahmad Jayadi yang tak lain adalah kerabatnya sendiri, dengan membacoknya berulang kali secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban tidak pernah menggaji Randi selama dua tahun. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi