Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Acara Pernikahan Berakhir Petaka, Pengantin Pria Perwira Polisi Langsung Dicopot dari Jabatannya

Acara Pernikahan yang digelar Perwira Polisi berakhir petaka, pengantin pria itu Dicopot dari jabatannya

Editor: Waode Nurmin
FB BOBI VASKI PRANATA
AKP Bobi Vaski Pranata. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah akibatnya jika seorang Perwira Polisi tidak mengindahkan Maklumat Kapolri, soal Protokol Kesehatan, dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini

Apalagi ini terjadi saat anggota Polri tersebut menggelar Acara Pernikahan

Oknum polisi Ajun Komisari Polisi (AKP) Bobi Vaski Pranata dibebastugaskan dari jabatannya usai menggelar Acara Pernikahan mewah dan mengabaikan Protokol Kesehatan di Rantauprapat, Sabtu (26/9/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Minggu (4/10/2020), Polda Sumatera Utara telah telah memberikan sanksi kepada oknum Polri tersebut.

Peristiwa resepsi pernikahan ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial.

Di mana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat, Sabtu (26/9/2020) lalu.

Dr Terawan yang Dicari, Presiden Jokowi yang Muncul Bicara Covid-19 : Tidak Perlu Sok-sokan

Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.

Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu.

"Kita panggil dan periksa," bebernya.

Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Acara Pernikahan Berakhir Petaka, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan saat Minum Miras

Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.

Lanjut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved