Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggu Cair Lagi Bulan Ini, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp 1,2 Juta, Menaker Bilang Paling Lambat

BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sudah ada jadwalnya, Menaker Ida Fauziyah beri jawaban

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
BLT BPJS Ketenagakerjaa 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sudah ada jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta, gelombang ke-2.

Penyaluran gelombang pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus 2020 kemarin

Dan hingga proses tahap kelima saat ini masih sedang berjalan

Lalu yang jadi pertanyaan, kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp 1,2 Juta cair?

Kamu juga bisa cek sendiri nama kamu, untuk tahu apakah tahap kelima ini dapat atau tidak.

 Pemerintah akan melanjutkan penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 atau termin kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujar Menaker dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

 Kabar Gembira dari Prabowo, Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bakal Bergaji Minimal Rp 7 Jutaan/Bulan

 

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar. Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved