Siapkan Berkas! Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka 6 Oktober, Hanya Dibuka untuk 2 Jenis Beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akan membuka pendaftaran beasiswa tahun ini.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar baik bagi Anda yang sedang mengincar beasiswa LPDP. Pendaftaran beasiswa LPDP dibuka mulai 6 Oktober 2020, siapkan berkas!
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akan membuka pendaftaran beasiswa tahun ini.
LPDP adalah program beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Program beasiswa ini sangat dimintai oleh masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.
Seleksi beasiswa LPDP tahun ini awalnya dijadwalkan dibuka pada Maret 2020. Jadwal tersebut terpaksa berubah karena pandemi Covid-19.
Bersumber dari laman Instagram resmi LPDP (30/09/2020), beasiswa LPDP akan segera dibuka.
"Catat dan tandai kelendermu ya! Mulai 6 Oktober 2020, kamu dapat melakukan registrasi online melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id" yang merupakan isi caption Instagram LPDP.
Bagi Anda yang ingin mendaftar beasiswa LPDP, diharapkan selalu memantau perkembangan informasi.
Syarat serta informasi lain diumumkan saat pendaftaran beasiswa dibuka.
Daftar universitas yang ter-cover LPDP juga diumumkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran.
Ada 2 Jenis Beasiswa
Melansir laman Instagram LPDP, Kamis (1/10/2020)), LPDP di tahun ini kembali membuka kesempatan penerimaan layanan beasiswa yang sementara dibuka untuk dua jenis, yakni beasiswa pendidik dan beasiswa perguruan tinggi utama dunia.
Langkah ini dilakukan demi pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul yang tidak boleh berhenti.
Untuk beasiswa perguruan tinggi utama dunia, itu akan diperuntukkan bagi Warga Negera Indonesia (WNI) yang telah memperoleh Letter of Admission/Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia dalam menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
Sedangkan beasiswa pendidik, merupakan beasiswa bagi jenjang magister yang diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta beasiswa doktoral yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dilakukan, agar bisa mengembangkan dan meningkatkan kualitas guru dan dosen sesuai kebutuhan strategis Indonesia.
Terkait info persyaratan, perguruan tinggi tujuan, tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya, akan disampaikan lebih lanjut.
Nantinya informasi yang diberikan akan bersamaan dengan dibukanya registrasi online.
Registrasi online LPDP Untuk registrasi online, akan diberlakukan mulai Selasa, 6 Oktober 2020.
Nantinya bisa diunduh lewat beasiswalpdp.kemenkeu.go.id Bagi masyarakat yang berminat dan termasuk dalam kriteria yang di atas, persiapkan dirimu menjadi bagian dari SDM unggul untuk Indonesia lebih maju lagi.
Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima Beasiswa LPDP. Berikut di antaranya:
Masa studi
Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Afirmasi, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 4 (empat) tahun.
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, masa studi sesuai dengan jadwal studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi.
Ketentuan berpergian ke luar negeri
Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan untuk berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
Apabila hendak bepergian ke luar negara studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa wajib:
Mengajukan izin rencana bepergian ke luar negara tujuan studi kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kepergian. Menerima segala keputusan LPDP atas permohonan izin sebagaimana di atas. LPDP berhak untuk tidak memproses pengajuan izin sebagaimana dimaksud apabila permohonan izin diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari hari kepergian.
Kewajiban kembali ke Indonesia
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa diwajibkan untuk:
Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.
Alumni yang mendapatkan izin melaksanakan internship (magang) dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan periode pendidikan doktoral berakhir.
Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa melalui pendanaan dari LPD wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.
Jangan sampai masyarakat kelewatan kesempatan beasiswa ini, agar bisa turut menjadi bagian dalam membangun negeri ini.
Pantau terus perkembangan di website dan media sosial resmi milik LPDP.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPDP Buka 2 Jalur Beasiswa di Masa Pandemi Covid-19, Catat Jadwalnya"