Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Begini Pandangan Fraksi

Telah berlangsung rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin (kiri) bersama Anggota DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad (kanan). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Telah berlangsung rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Rabu, (30/9/2020).

Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng baik hadir secara langsung maupun secara virtual.

Pada kesempatan itu, seluruh fraksi memberi sedikit catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Di antaranya yang dikemukakan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Fraksi ini merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara massif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng.

Kemudian, selain memberikan apresiasi terghadap kinerja (Pemda), fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengharapkan agar dilakukan pemetaan pendidikan.

Pemetaan pendidikan, diharapkan dapat memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah.

Selain itu, dalam rapat itu, telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh seluruh fraksi Dewan DPRD Kabupaten Bantaeng.

Pada kesempatan itu, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dalam dalam sambutannya mengatakan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Ada pula kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi yang antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," ujarnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved