BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Segera Tarik atau Ambil di Bank Sebelum Ditarik Kembali Pemerintah
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Segera Tarik atau Ambil di Bank Sebelum Ditarik Kembali Pemerintah
TRIBUN-TIMUR.COM - BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Segera Tarik atau Ambil di Bank Sebelum Ditarik Kembali Pemerintah.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp2,4 juta sudah cair.
Bantuan sudah ditransfer pada rekening pelaku usaha. Bantuan harus segera dicairkan.
Untuk itu, pelaku usaha diminta pemerintah segera datang ke bank untuk mencairkannya.
Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," kata Hanung, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.
Batas pencairan BLT tersebut, kata Hanung, adalah tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Cara Mendapatkannya BLT UMKM
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa dilanjutkan hingga tahun depan.
Bantuan ini kemungkinan besar diteruskan apabila perekenomian pada Kuartal 1 2021 masih landai.
BLT ini merupakan hibah atau diberikan kepada pelaku usaha secara cuma-cuma.
Dengan BLT ini, para pelaku usaha bisa memiliki modal untuk membuka usahanya.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," kata Teten dikutip dari Kompas.
Namun, pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan yang bisa memperoleh BLT ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya", dan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya"