Amal Protes BPN Luwu Utara Soal Ganti Rugi Lahan Warga Malangke
Koordinator Amal, Bayu, menyebut BPN Luwu Utara tidak transparan dalam proses pembebasan lahan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (Amal) memprotes Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Protes Amal terkait dengan proses pembebasan lahan warga untuk pembangunan jaringan irigasi Bendung Baliase pada enam desa di Kecamatan Malangke.
Desa Tolada, Desa Tingkara, Desa Takkalala, Desa Salekoe, Desa Malangke, dan Desa Benteng.
Koordinator Amal, Bayu, menyebut BPN Luwu Utara tidak transparan dalam proses pembebasan lahan.
Selain itu, nilai ganti rugi yang akan didapat pemilik lahan terbilang kecil.
"Kami mendukung penuh pembangunan ini. Namun di sisi lain kami juga sangat menyayangkan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim appraisal yang kami nilai sangat rendah," kata Bayu, Kamis (1/10/2020).
Selain renda, besaran ganti rugi juga tidak terperinci.
"Dalam pelaksanaan pembebasan lahan, menurut kami juga tidak sesuai, karena tidak pernah disosialisasikan kepada pemilik lahan," katanya.
"Ironisnya lagi warga yang terdampak hanya diundang bertanda tangan, dengan dua pilihan apakah setuju atau tidak setuju," sebutnya.
Olehnya itu, Bayu mewakili warga meminta BPN dan tim appraisal transparan dalam proses pembebasan lahan.
"Jangan sampai masyarakat dibodoh-bodohi," paparnya.