Nunggak Listrik
Tunggakan Tak Dibayar, Listrik Bapenda Tana Toraja Disegel PLN
PLN Makale terpaksa memutuskan atau menyegel aliran listrik di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tana Toraja, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - PLN Makale terpaksa memutuskan atau menyegel aliran listrik di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020).
Listrik di Kantor Bapenda disegel karena sudah menunggak pembayaran selama satu minggu tiga hari.
Manager PLN Makale, Vincen saat dikonfirmasi membenarkannya.
Ia menyebut, pemutusan listrik sudah dilakukan sejak Senin (21/9/2020) lalu.
"Iya pak karena menunggak, terhitung sejak tanggal 21," ujarnya.
Adapun biaya tunggakan listrik Bapenda Tana Toraja sebesar Rp 2.477.016
Sementara, Kepala Bapenda Tana Toraja Mayer Dengen saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar.
Ia hanya menjelaskan bahwa biaya listrik menunggak karena dana kantor masih tertahan di BPKAD.
"Permohonan pencairan dana seharusnya tiga hari sudah cair tapi ini sudah lewat tiga minggu, mungkin bisa konfirmasi ke BPKAD langsung," tuturnya.
Akibat listrik tidak mengalir berdampak pada aktivitas dan pelayanan kantor.
Khususnya pengoperasian aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y