Tribun Luwu Utara
Cabuli Anak 15 Tahun, Warga Desa Ladongi Luwu Utara Diringkus Polisi
Saat ini, Ishar masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Seorang lelaki bernama Ishar (45) warga Dusun Latireng, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, diringkus personel Polres Luwu Utara.
Ishar ditangkap usai dilaporkan mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Saat ini, Ishar masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara.
Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban.
"Keluarga korban melaporkan jika pelaku sudah dua kali mencabuli korban," kata Yuliani di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Rabu (30/9/2020) siang.
Kasus pencabulan pertama terjadi saat korban seorang diri tengah memasak di dapur rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar.
Meski sempat melawan, namun korban akhirnya tidak berdaya.
Pada Jumat (11/9/2020), pelaku kembali datang ke rumah korban.
Melihat korban seorang diri, pelaku kembali menjalankan aksinya.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke tantenya.
"Dengan kejadian itu, korban trauma dan menceritakannya ke tantenya. Tante korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Pelaku sudah kita amankan dan masih pemeriksaan," kata Yuliani.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi