Uang Palsu Diedarkan Eks Calon Bupati Melalui BRI Link, Motifnya Bayar Utang Karena Kalah Pilkada
Mantan Calon Bupati Madiun yang juga Eks Kepala Dinas Pendidikan tertangkap basah mengedarkan dan menyimpan uang palsu sebesar Rp 1 miliar.
Polisi lalu menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus karung bekas tepung terigu yang disembunyikan di lemari.
Sementara yang sudah diedarkan oleh para tersangka melalui BRI Link sebesar Rp 44,5 juta.
"Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan.
Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda," kata Ananta.
Karena pemberi uang palsu berdomisili di Surabaya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Poltabes Surabaya untuk menangkap pemberi uang palsu.
"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kami akan koordinasi dengan Polda dan Poltabes Surabaya.
Tiga tersangka yang kami amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu," kata Gusti Agung Sementara SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari sindikat dari Surabaya.
Selain SMRD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni SMRJ (55) dan SRKM (61).
Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta.
Sebagian artikel ini telah tayang di SURYA.co.id dan Kompas.com dengan judul "Kalah Pilkada 2013, Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu Rp 1 M, Ini Ceritanya..."