Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Praperadilankan Bareskrim Polri, Simak Alasannya

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima ditetapkan dan kini menyandang status tersangka.

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Emosi saat Jalani Rekonstruksi Penghapusan Red Notice, Irjen Napoleon Tegaskan Setia pada Polri. Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

"Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Irjen Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.

Padahal sebelumnya Irjen Napoleon setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020), Irjen Napoleon tampak muram.

Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.

Dalam paparannya, Irjen Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.

"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."

"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.

Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.

Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.

Irjen Napoleon sempat emosi saat menjalani proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional.

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved