Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Soal Penertiban Baliho Paslon, Bawaslu Surati Pemkot Makassar

"Kami tidak ada kewenangan menurunkan baliho dan lain-lain. Meski begitu, kami sudah lakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah kota," kata Zulfikar

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Soal Penertiban Baliho Paslon, Bawaslu Surati Pemkot Makassar
Zulfikarnain Tallesang
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang mengaku pihaknya tak punya kewenangan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.

"Kami tidak ada kewenangan menurunkan baliho dan lain-lain. Meski begitu, kami sudah lakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah kota," kata Zulfikarnain kepada Tribun, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan, bahwa pemasangan baliho pasangan calon sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU dan petunjuk teknis (Juknis) KPU Makassar.

"Semuanya sudah diatur didalam juknis itu," tegasnya menambahkan.

Terkait jadwal pembersihan alat peraga kampanye di sejumlah titik dalam kota, dia menegaskan bahwa pihaknya telah menyurut ke pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP Makassar.

"Sudah disurati pemkot agar ada tindakan terkait itu," katanya.

Zulfikarnain menyatakan, pihaknya siap mendampingi petugas Satpol PP saat menurunkan APK.

"Kami menunggu jadwal dari Satpol PP jika ingin bersihkan alat peraga selain dari KPU. Sampai hari ini belum ada APK resmi," jelas Zulfikarnain.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf memastikan baliho, banner, spanduk, yang kini terpasang bukan alat peraga kampanye (APK).

Sehingga bisa ditertibkan atau dicopot pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

“Saya pastikan bahwa yang baliho di jalan-jalan bukan alat peraga kampanye resmi dari KPU,” kata Azry Yusuf dalam acara Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12 Tribun Timur, Senin (28/9).

“Kalau Satpol PP mau tertibkan, tertibkan saja, apa melanggar perda, perwali. Karena APK resmi itu dari KPU. Ada nanti menggunakan anggaran APBD/APBN dan penempatan baliho sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya menambahkan.

Azry menambahkan, penempatan atau pemasangan baliho pasangan calon harus sama, sesuai nomor urut.

Tidak ada satu menghadap ke kiri dan lainnya menghadap ke kanan. Posisinya semua adil dan sama.

“Jadi baliho yang ada sekarang ini bukan APK resmi, kalau ada mau tertibkan silakan saja. Bahkan ada Satpol PP sudah minta ke Panwascam didampingi saat penertiban karena jangan sampai bersoal,” ujarnya.

“Jadi alat peraga kampanye resmi itu nanti yang sudah disetujui KPU. Kalau ada tambahan desainnya sudah diverifikasi KPU. Jumlahnya juga diatur. Pemasangan APK resmi sudah dari 26 (September) lalu, namun yang diadakan KPU belum ada,” katanya menambahkan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved