Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masker

MASKER Scuba Dilarang Muncul Masker SNI, Apa Itu? Cek Punyamu Apa Sudah Sesuai Standar SNI

Masker scuba dinilai tidak efektif memerangi virus Corona atau Covid-19. Dan kini pemerintah menghimbau menggunakan masker SNI.

Kompas.com
MASKER Scuba Dilarang Muncul Masker SNI, Apa Itu? Cek Punyamu Apa Sudah Sesuai Standar SNI 

MASKER Scuba Dilarang Muncul Masker SNI, Apa Itu? Cek Punyamu Apa Sudah Sesuai Standar SNI

TRIBUN-TIMUR.COM,- Masker scuba dinilai tidak efektif memerangi virus Corona atau Covid-19.

Dan kini pemerintah menghimbau menggunakan masker SNI.

Bahkan sudah ada aturannya.

Seperti apa itu?

COba cek punyamu. 

Sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan Covid-19.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Ilustrasi Masker Kain Motif
Ilustrasi Masker Kain Motif (Freepik.com)

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Menurutnya, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved