Tribun Mamuju
Kejati Sulbar Tangkap DPO Penyalahgunaan Dana Pendidikan Tahun 2012
DPO atas nama Ruspahri ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 29 September.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM, MAMUJU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan dana pendidikan pada program keaksaraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2012.
DPO atas nama Ruspahri ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 29 September.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian selama empat hari,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, Selasa (29/9/2020).
Johny Manurung mengungkapkan, pelaku adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar-Rahmat. Ia menyalahgunaan dana pendidikan Sulbar tahun 2012 lalu.
"Ruspahri dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian setelah mendapat hibah dari Diknas Sulbar,"ungkapnya.
Johny juga mengungkapkan, Ruspahri telah menerima dana hibah dari Diknas Sulbar sebesar Rp. 424 Juta.
Namun tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut.
"Dari kasus ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 270 juta," jelas Johny Manurung.
Johny Manurung pun mengungkapkan, sebelumnya pelaku tidak dapat menghadiri persidangan karena Ruspahri melarikan diri sejak November 2017 lalu.
"Atas perbuatannya, Ruspahri diputuskan bersalah oleh majelis hakim Tipikor dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider enam bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 270 juta, subsider satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan negeri Mamuju nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,"bebernya.
Kasi Pidana Umum Kejati Sulbar, Amiruddin menambahkan, Ruspahri saat ini masih berada di Kalimantan Selatan dan rencananya akan dibawa ke Makassar, Kamis 1 Oktober 2020 mendatang.
"Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan perjalanan dari tempat penangkapan hingga ke Makassar,"pungkas Amiruddin.(tribun-timur.com).