Tribun Toraja
Dibayarkan Pemda, Ribuan PHT di Toraja Utara Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu per bulan (diluar gaji PHT), diberikan sebanyak empat kali.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tana Toraja, memberikan bantuan kepada Pegawai Honorer Tetap (PHT) lingkup Pemkab Toraja Utara.
Bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu per bulan (diluar gaji PHT), diberikan sebanyak empat kali.
Bantuan diberikan kepada 4.723 tenaga PHT Pemkab Toraja Utara hingga bulan Desember 2020, syarat terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Tana Toraja, Delitha Sonde mengatakan, bukan hanya kepada ribuan PHT tapi juga penerima BSU sebanyak 1.100 aparat lembang (desa).
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan Pemkab Toraja Utara di kantor gabungan dinas Bukit Marante Kecamatan Tondon beberapa saat lalu.
Sebelum cuti kampanye, Kalatiku Paembonan mengatakan, dirinya mengikutsertakan PHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap resiko kecelakaan.
“Kecelakaan kerja maupun kematian sehingga timbul rasa aman dalam melakukan pekerjaan sehari-hari,” ucapnya dalam rilis, Senin (28/9/2020) malam.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cek-nama-penerima-bltbsu-jamsostek-di-kemnakergoid-atau-bsubpjamsostekid-bisa-juga-login-sso.jpg)