Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Polres Luwu Utara Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu, 1 Diantaranya Warga Luwu Timur

AN (36) asal Desa Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara dan RO (31) asal Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

AN (36) asal Desa Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara dan RO (31) asal Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku AN lebih dahulu ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.

Saat ditangkap, AN menyebut barang haram itu didapat dari RO.

"Dari keterangan AN, selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Utara bergerak menuju Luwu Timur dan mengamankan perempuan RO," kata Ferasmus.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Berupa tujuh saset sabu dengan berat kotor 5,69 gram.

Dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha DP 3625 TL.

"Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved