Tribuners Memilih
Pilkada Tana Toraja, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye Paslon
Saat ini tahap Pilkada Tana Toraja sudah memasuki masa kampanye atau mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pilkada Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2020 digelar ditengah pandemi Covid-19 (Corona).
Saat ini tahap Pilkada Tana Toraja sudah memasuki masa kampanye atau mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, Pilkada ditengah pandemi alat pelindung diri (APD) dibolehkan jadi alat kampanye.
Bahkan, penggunaan APD sudah tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye.
"Iya boleh, APD seperti masker, face shield dan handsanitizer," papar Rizal, Sabtu (26/9/2020).
Kebijakan ini, lanjut Rizal, diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan Covid-19, khususnya di Tana Toraja.
"Dengan massifnya APD diharapkan wabah ini bisa dicegah ataupun menurun," ujarnya.
Hal lain yang disampaikan Rizal terakit masa kampanye adalah jumlah massa dari pasangan calon.
Dimana saat ini tidak diperbolehkan lagi lakukan kampanye terbuka disertai arak-arakan.
Hanya boleh lakukan kampanye ataupun pertemuan maksimal 50 orang saja.
"Juga tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk karnaval budaya, perlombaan dan kegiatan bakti sosial," pungkas Rizal Randa.
Untuk diketahui, Pilkada Tana Toraja akan diikuti tiga pasangan calon.
Masing-masing Theofilus Allorerung-dr Zadrak Tombe nomor urut 1.
Incumbent Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara nomor urut 2 dan Albertus Patarru-John Diplomasi nomor urut 3.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y