Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Mobil Mewah Fortuner, Pajero, CR-V Hanya Rp200 Juta Setelah Pajak 0%, Yaris, Jazz Rp100 juta

Harga mobil mewah Fortuner, Pajero, CR-V hanya Rp 200-an juta setelah pajak 0 persen, Yaris, Jazz hanya Rp 100-an juta.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi. Harga mobil mewah Fortuner, Pajero, CR-V hanya Rp 200-an juta setelah pajak 0 persen, Yaris, Jazz hanya Rp 100-an juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harga mobil mewah Fortuner, Pajero, CR-V hanya Rp 200-an juta setelah pajak 0 persen, Yaris, Jazz hanya Rp 100-an juta. 

Penurunan harga mencapai 50 persen.

Sungguh fantastis.

Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian RI atau Kemenperin.

Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.

Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.

Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.

Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car, hingga SUV.

Untuk para pencinta mobil SUV medium, tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.

Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.

SUV

Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen.

Untuk harga resmi, dikutip dari situs web resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).

1. Toyota

New Toyota Fortuner Legender.
New Toyota Fortuner Legender. (TOYOTA THAILAND)

Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000

Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000

Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000

Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000

2. Mitsubishi

Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate Black Edition.
Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate Black Edition. (KOMPAS OTOMOTIF)

Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000

Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000

Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000

Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000

3. Honda

Honda CR-V Facelift meluncur di Thailand.
Honda CR-V facelift meluncur di Thailand. (SATTAPHAN KANTHA)

CR-V 2.0 CVT harga Rp 468.450.000 menjadi Rp 234.225.000

CR-V 1.5 Turbo harga Rp 503.050.000 menjadi Rp 251.525.000

CR-V 1.5 Turbo Prestige harga Rp 544.050.000 menjadi Rp 272.025.000 

Hatchback

Selain SUV, di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:

1. Toyota New Yaris

Toyota Yaris Facelift 2020.
Toyota New Yaris facelift 2020. (TAM)

G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000

G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000

G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000

G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000

TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000

TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000

TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000

TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000

2. Honda Jazz

Honda Jazz di GIIAS 2018.
Honda Jazz di GIIAS 2018. (KOMPAS.COM/ADITYA MAULANA)

M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000

CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000

RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000

RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000

3. Suzuki New Baleno

Suzuki Baleno hatchback facelift.
Suzuki Baleno hatchback facelift. (KOMPAS.COM/STANLY RAVEL)

M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000

A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000

4. New Mazda

Mazda 2 facelift
Mazda 2 facelift (KOMPAS.COM)

2 R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000

GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000

Industri

Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preferensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.

Dengan demikian, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional. 

Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen, dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan bahwa usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat, penjualan mobil sebesar 37.291 unit.

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, tetapi masih terpusat pada golongan kelas tertentu.

Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved