Opini
Harapan Difabel Dalam Pilkada Serentak 2020
Sebagai warga Indonesia yang sejatinya mempunyai hak pilih, tentunya menjadi harapan bagi semuanya
Oleh: Ismail Naharuddin
PILKADA adalah sebuah momen pemilihan pemimpin di suatu daerah yang dipilih berdasarkan
suara rakyat terbanyak dan melibatkan seluruh elemen masyarakat pada daerah tersebut.
Terkhusus untuk akhir tahun ini, Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pilkada Serentak
setelah berhasil diselenggarakan di beberapa wilayah Indonesia pada 2018 lalu.
Sebagai warga Indonesia yang sejatinya mempunyai hak pilih, tentunya menjadi harapan bagi
semuanya agar bisa turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Tak
terkecuali difabel.
Mereka yang telah diakomodasi haknya secara regulative dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ini berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa memfasilitasi kebutuhan bagi seluruh ragam dan jenis kedisabilitasan.
Seperti yang diketahui, sejatinya ada 4 jenis kedisabilitasan yang dijelaskan pada UU No. 8
Tahun 2016 ini, yakni di antaranya ialah Penyandang Disabilitas Penglihatan, Pendengaran, Fisik
dan Mental/Intelektual. Yang mana masing-masing jenis kedisabilitasan tersebut mempunyai
kebutuhan aksesibilitas yang berbeda-beda.
Untuk disabilitas netra (penglihatan) misalnya, fasilitas penunjang seperti ‘template’ atau yang
kita kenal sebagai surat suara yang aksesibel bagi disabilitas netra seharusnya tersedia pada
masing-masing TPS.
Hal ini memungkinkan bagi pemilih disabilitas netra untuk menyalurkan hak pilihnya secara mandiri. Sementara untuk mengakomodasi pemilih disabilitas fisik, hendaknya lokasi TPS bisa diakses oleh pengguna kursi roda dan tongkat.
Aksesibilitas informasi terkait waktu dan mekanisme pemungutan suara juga hendaknya bisa
mengakomodir kawan-kawan tuli. Hal ini berguna agar mereka mendapatkan informasi yang
akurat terkait waktu pembukaan TPS dimulai, cara melakukan pencoblosan, dan sebagainya
mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya akan mengikuti standar Protokol COVID-19
yang telah ditentukan.
Tidak hanya berlaku untuk kawan-kawan tuli saja, namun seluruh jenis kedisabilitasan seperti netra, daksa, bahkan intelektual sekalipun mempunyai hak atas aksesibilitas informasi tersebut.
Dalam mengimplementasikan seluruh kebutuhan pemilih disabilitas pada pelaksanaan Pilkada
tersebut, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pihak penyelenggara. Jika meninjau
pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, terkhusus untuk beberapa TPS pada wilayah Makassar masih
belum menyediakan fasilitas penunjang bagi pemilih disabilitas.
Hal ini memperhatikan beberapa pemilih disabilitas netra yang tidak mendapatkan template suara saat berada di TPS. Sehingga dalam proses penyaluran hak suara mereka memerlukan pendamping untuk memilih
pasangan calon dalam surat suara.
Hal ini sangatlah fatal. Karena tidak menutup kemungkinan dalam satu KK, hanya terdiri dari
dua orang disabilitas seperti suami isteri. Sehingga apabila sarana dan prasarana penunjang
disabilitas itu tidak terpenuhi, maka mereka harus didampingi oleh orang yang awas atau
kemungkinan terburuknya ialah berkurangnya jumlah pemilih disabilitas yang datang ke TPS.
Tentu secara otomatis, hal ini akan berdampak pada data yang secara rutin diperbaharui oleh
KPU tentang tingkat partisipasi pemilih.
Satu hal yang perlu diingat. Bahwa penyebaran penduduk disabilitas sangat kompleks.
Masyarakat penyandang disabilitas tidaklah tinggal dan berkumpul dalam satu lembaga saja.
Bahkan, kemungkinan mereka yang tinggalnya di lembaga rehabilitasi atau panti guna disabilitas
hanya mereka yang tidak tercatat namanya sebagai penduduk di wilayah tersebut alias pendatang
dari daerah lain.