Pilkada Majene 2020
Anggaran Kampanye Paslon Pilkada Majene Maksimal Rp 3,8 Miliar,
Diihadiri tim penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene dan disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu Majene.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rapat membahas batas maksimal pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020 untuk setiap pasangan calon.
Rapat digelar Aula Kantor KPU Majene, Jumat (25/09/2020), dipimpin Komisioner KPU Majene Muh Irjal.
Diihadiri tim penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene dan disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu Majene.
Muh Irjal mengatakan, dari hasil pertemuan dengan tim penghubung paslon, disepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon sebesar Rp 3.877.971.200.
"Total kesepakatan dana pengeluaran kampanye sebanyak Rp 3.877.971.200," sebut Irjal kepada wartawan.
Rinciannya, sebutnya, untuk pertemuan terbatas sebesar Rp 615 juta, pertemuan tatap muka Rp 444.440.000, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 2.070.000.000, jasa manajemen/konsultan Rp 150 juta, penyebaran bahan kampanye Rp 313.135.200, pemasangan alat peraga kampanye Rp 85.396.000 dan iklan kampanye untuk di media cetak, online, elektronik, dan jasa konten sebesar Rp 200 juta.
Pilkada Majene 2020 diikuti dua pasangan calon (paslon). Yaitu Patmawati-Lukman nomor urut 1 dan paslon Andi Syukri Tammalele-Arismunandar Kalma nomor urut 2.