Terungkap Gaji Jaksa Pinangki Sebenarnya, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan, Begini Keadaannya Kini
Beberapa waktu lalu, nama Jaksa Pinangki sempat jadi pembicaraan usai diduga terkait dengan pelarian buronan puluhan tahun Djoko Tjandra.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu lalu, nama Jaksa Pinangki sempat jadi pembicaraan usai diduga terkait dengan pelarian buronan puluhan tahun Djoko Tjandra.
Kini dirinya sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020), pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengungkapkan gaji atau pendapatan sebenarnya Jaksa Pinangki.
Wajarkah jika dibandingkan dengan kekayaannya yang tercatat?
Selengkapnya di sini:
Untuk diketahui, jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750. X ×
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
• Jenderal Luhut di Mata Najwa Semalam, Kartu As Jokowi Urus Covid-19, Gaya Saya Beda Terawan & Doni
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD dan Kelas 4-6 SD: Pertanian dan Penjumlahan
• CARA Cek Kuota Kemendibud untuk Telkomsel, Tri, Axis dan XL, Benarkah Pengaruhi Kota Lain? Rincian
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.