Pemerintah Susun Regulasi Kebijakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Acara dipandu oleh Koordinator Forum Dosen, Adi Suryadi Culla dan menghadirkan 4 pembicara atau pemantik.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tribun Timur kembali menggelar Dialog Virtual Forum Dosen, Kamis (24/9/2020).
Kali ini, cara yang disiarkan langsung di YouTube dan Facebook Tribun Timur itu mengangkat tema 'Pilkada Sehat di Tengah Pandemi...! (Pro Kontra dan Plus Minus)'
Acara dipandu oleh Koordinator Forum Dosen, Adi Suryadi Culla dan menghadirkan 4 pembicara atau pemantik.
4 pembicara itu yakni Prof Dr Muhammad Al Hamid (Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI), Dr Muhammad Qodari (Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indo Barometer), dr Siswanto Wahab SpKK (Ketua IDI Makassar), dan Prof Dr Muin Fahmal (Guru Besar HTN UMI Makassar).
Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Prof Dr Muhammad Al Hamid memaparkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (23/9/2020) kemarin.
Hasilnya, Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
"Kesimpulan RDP pertama adalah meminta dengan sangat ketat, bahwa pilihan meneruskan opsi 9 Desember itu disertai pemberlakuan standar protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.
Dijelaskan Prof Muhammad Al Hamid bahwa Komisi II mencantumkan beberapa kesimpulan dalam RDP itu yang sangat teknis yang biasanya menjadi ranah KPU.
"Tetapi karena alasan darurat, maka kesimpulan RDP itu, teknis dijelaskan wahai KPU anda harus lakukan a, lakukan b, lakukan c dalam rangka memastikan tahapan-tahapan yang mengundang potensi kerumunan massa, anda berlakukan secara ketat protokol kesehatan," jelasnya.
Dijelaskan pula, bahwa pemerintah bersama dengan DPR dan penyelenggara di pusat sedang menyusun formula regulasi yang bisa menghadirkan sebuah kebijakan hukum yang ketat terkait bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada.
"Di undang-undang kita, tidak ada sanksi bagi pelanggar daripada standar protokol Covid-19. Ini problem," katanya.
Padahal, kata dia, jika berkaca pada tahapan pendaftaran calon, sejumlah pelanggaran terjadi.
"Maka pemerintah dan DPRD bersama penyelenggara itu memutuskan bahwa persoalan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak taat kepada protokol, harus diberi sanksi," ujarnya.