Tribun Toraja Utara
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Tondon Dihukum Push Up
Sasaran Ops Yustisi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Polsek Tondon Nanggala Polres Toraja Utara melaksanakan Operasi Yustisi di Jl Poros Bolu-Tondon Lembang (Desa) Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2020).
Sasaran Ops Yustisi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Dipimpin Kapolsek Tondon, Iptu Alwi bersama Camat Tondon, Amos Harma Pattola yang dilaksanakan secara stasionar ruas jalan guna penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas.
Personel Polres Toraja Utara menghentikan kendaraan yang melintas bila pengendara dan penumpang kedapatan abai menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak gunakan masker.
“Masih ada ditemukan beberapa pelanggar melintas mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, sanksinya kami beri tindakan sosial yaitu Push up serta menyanyikan lagu kebangsaan,” tuturnya.
Ia berharap melalui Ops Yustisi ini timbul kesadaran diri dari masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan virus Covid-19.
“Agar saling membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17