Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Kronologi Pengungkapan 13 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi di Makassar

Albi Farid ditangkap saat berada di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, 20 September.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo merilis pengungkapan sabu 13 Kg di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungkapan kasus sabu 13.452 gram atau 13,4 kilogram dan 2994 butir ekstasi oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel berlangsung di tiga lokasi di Kota Makassar.

Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) siang.

Berawal saat Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sulsel mengamankan Muhammad Albi Farid alias Albi yang kedapatan membawa satu saset klip delapan butir tablet biru berlogo Barcelona yang disimpan dalam bungkus rokok.

Albi Farid ditangkap saat berada di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, 20 September.

Seusai mengamankan Albi Farid, polisi melakukan pengembangan dan menangkapan Achmad Toto alias Ria.

Dari pengggeladahan Achmad Toto alias Rio, polisi menemukan tiga saset berisi kristal bening dan delapan saset plastik berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona dan satu patahan ekstasi.

Lanjut TKP ketiga polisi menangkap Andi Zaldy Mansyur alias Salsi di salah satu komplek perumahan Bumi, Jl Hertasning, Makassar, 21 September.

Dari penangkapan Salsi, polisi melakukan pengembangan ke TKP berikutnya atau ke empat.

Tepatnya, di salah satu komplek perumahan Jl Racing Centre, Makassar, 23 September.

Polisi menangkap Munajid Muchtar alias Najid dengan barang bukti satu tas ransel berisi satu saset plastik besar yang didalamnya terdapat sabu dan 30 saset plastik berisi 2994 butir tablet berlogo instagram ekstasi.

Selain itu, Najid juga mengaku menyimpan sabu di dalam mobilnya. Mobil Najid pun degeledah.

Dan hasilnya ditemukan satu tas ransel warna cokelat berisi 14 saset plastik berisi sabu dan satu timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jouncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurangan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tentunya ini merupakan prestasi yang dilakukan, hasil kerja dari tim penangkapan yang paling terbesar yang kita ungkap," kata Irjen Pol Merdisyam didampingi DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Tentunya, lanjut Merdisyam, pengungkapan itu juga merupakan warning bahwa di masa pandemi covid-19 ini pun kejahatan narkoba tidak berhenti.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved