Jaksa Pinangki
Penampilan Sangat Berbeda Jaksa Pinangki Saat Sidang Perdana Kasus Suap Terkait Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki tampil berbeda dalam persidangan perdananya terkait TPPU menyeret nama Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan TPPU. Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Pakai Kerudung Kelir Merah Jambu Hadiri Sidang Perdana, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/jaksa-pinangki-pakai-kerudung-kelir-merah-jambu-hadiri-sidang-perdana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco