Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

Penampilan Sangat Berbeda Jaksa Pinangki Saat Sidang Perdana Kasus Suap Terkait Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki tampil berbeda dalam persidangan perdananya terkait TPPU menyeret nama Djoko Tjandra.

Kolase (Istimewa Via Warta Kota) dan (KOMPAS.ID)
Ini adalah foto Jaksa Pinangki sebelum sidang perdana Kasus Suap TPPU Terkait Djoko Tjandra 

Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan TPPU. Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Pakai Kerudung Kelir Merah Jambu Hadiri Sidang Perdana, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/jaksa-pinangki-pakai-kerudung-kelir-merah-jambu-hadiri-sidang-perdana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved