Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Interpelasi

Parpol Pengusung Solid Usulkan Hak Interpelasi kepada Bupati Takalar

DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Takalar, Andi Edwin Parawansyah 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan hak interpelasi dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020).

Dari 20 legislator pengusul, partai politik pengusung Syamsari Kitta-Haji Dede utuh mengusulkan hak interpelasi.

Kedua partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

Delapan legislator dari fraksi PKS (5) dan Nasdem (3) kompak mengusulkan hak interpelasi.

"Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung solid untuk mengawal dan menyetujui hak interpelasi," kata anggota Fraksi Nasdem, Andi Edwin Parawansyah.

Legislator muda itu melanjutkan, fraksi Nasdem menilai, kebijakan Syamsari Kitta sebagai bupati Takalar menimbulkan kisruh di masyarakat Kabupaten Butta Panranuanta itu.

Kekisruhan itu, lanjut Edwin, antara lain pergantian aparat desa yang dilakukan oleh PJ kepdes tanpa rekomendasi camat.

"Kemudian masih adanya honorer capil yang terkatung-katung (nasibnya) tanpa ada kejelasan, dan beberapa hal yang penting (lainnya)," tegasnya.

Atas kekisruhan tersebut, hampir semua anggota DPRD pada rapat paripurna hadir dan menyetujui melanjutkan Hak interpelasi kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020) pagi.

Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, hak interpelasi ini diambil didasarkan pada tiga hal pokok.

"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.

Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved