Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

ILC Terbaru Prokontra Pilkada Ditunda Pakar Kesehatan UI Bahas Klaster Pilkada, Jokowi Ogah Ditunda

Seru ILC 22 September, ILC terbaru membahas Prokontra Pilkada Ditunda, Guru Besar UI Prof Ari Fahrial Syam mau ditunda, Presiden Jokowi lanjut terus

Tayang:
Editor: Mansur AM
twitter
Seru di ILC 22 September, Guru Besar UI Spesialis Penyakit Dalam Prof Ari Fahrial Syam ungkap alasan Pilkada Ditunda padahal Presiden Jokowi pastikan pilkada jalan terus 

TRIBUN-TIMUR.COM - Talkshow ILC TV One tadi  malam membahas Pilkada Ditunda atau tidak?

Salah satu  narasumber ILC Terbaru adalah Prof Dr dr H Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP.

Ari adalah guru besar pada Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ari termasuk salah satu pihak yang mendesak pemerintah agar Pilkada Ditunda. Alasannya Klaster Pilkada bisa memicu penambahan pasien Covid-19 dan sangat rentan.

Pekan lalu, Ari sudah mendesak pemerintah pusat dan KPU menunda pilkada hingga ada solusi Covid-19.

Saat ini, Prof. Ari menjabat menjadi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia periode 2017-2021

Guru Besar Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Ari Fahrial Syam mengatakan, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebaiknya ditunda.

Alasan penundaan Pilkada tak lain karena kasus Covid-19 meningkat secara eksponen pada periode Juli-September 2020 ini.

Professor Ari menceritakan, saat pendaftaran Pilkada berlangsung, para pasangan bakal calon kepala daerah membawa massa berbondong-bondong datang ke KPU.

Diamini Professor Ari bahwa benar setiap bakal calon yang membawa massa itu terlihat menerapkan protokol kesehatan.

"Akan tetapi, yang namanya massa tidak bisa selalu mematuhi aturan itu. Mereka datang berbondong-bondong, ketika mereka haus, mereka buka masker. Kalau dia merokok, buka masker," ucap Professor Ari kepada Tribunnews, Minggu (6/9/2020) malam.

Professor Ari memprediksi, dalam dua pekan ke depan setelah pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada akan ada temuan klaster Covid-19 yang baru.

Hal ini sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 periode Agustus - September yang disebabkan libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah beberapa waktu lalu.

Di mana saat libur panjang itu orang-orang bebas ke tempat-tempat wisata, yang akhirnya menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 secara eksponen.

"Saya bisa prediksi, dalam dua minggu ke depan setelah orang daftar Pilkada ini akan ada klaster baru," kata dia.

Atas dasar itu, Professor Ari mendorong agar pemerintah menunda perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020 sampai kasus Covid-19 benar-benar bisa dikendalikan.

"Kalau memang pemerintah dan DPR peduli terhadap jumlah kasus ini, dengan mengenyampingkan kepentingan golongannya, kelompoknya, saya rasa bisa saja ditunda Pilkada ini," kata dia.

Alasan Presiden Jokowi Tak Mau Tunda Pilkada

Kenapa Pilkada harus ditunda?

Karena berlangsung di tengah pandemi virus corona dan kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai.

Sejumlah calon kepala daerah yang bertarung juga terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 hingga komisioner KPU (penyelenggara Pemilu) pun demikian.

Apakah Pilkada harus ditunda atau tidak, menjadi pembahasan di talkshow Indonesia Lawyers Club di TV One atau ILC TV One, Selasa (22/9/2020) tadi malam.

Siaran ILC TV One tadi malam berjudul ' Pilkada, Kenapa Takut? '

Sebelumnya, soal wacana penundaan Pilkada, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Pilkada Serentak 2020 tak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Pilkada 2020 harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel.

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Sebab, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 berakhir. 

Menurut Fadjroel, pilkada di masa pandemi bukan mustahil.

Hal itu juga dilakukan negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, yang menggelar Pemilu di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Menurut Fadjroel Rachman, semua kementerian dan lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada 2020 dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," tutur Fadjroel Rachman.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," kata dia.

Adapun, sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Said Aqil Siradj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said Aqil Siradj, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.

"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said Aqil Siradj.

Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

 "Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(*/)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved