Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CEK Kemnaker.go.id di Ponsel, Pastikan Namamu Masuk Penerima BLT Rp 1,2 Juta, Cair di BCA dan BRI

Segera cek Website kemnaker.go.id di ponsel. Pastikan namamu masuk sebagai pemerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Rp 1,2 juta.

Editor: Rasni
sso
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Segera cek Website kemnaker.go.id di Ponsel.

Pastikan namamu masuk sebagai pemerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Rp 1,2 juta. 

Semua Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima BLT Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan hingga Desember 2020.

Untuk memastikan sebagai penerima, pekerja bisa melakukan pengecekan di aplikasi BPJSTKU Ketenagakerjaan atau atau https://kemnaker.go.id.

Cara Cek di HP Kuota Gratis PAUD SD SMP SMA Mahasiswa Dosen dari Menteri Nadiem Telkomsel XL AxisTri

Inilah Koruptor Negara Kita yang Lagi Senang Karena Masa Tahanannya Dikurangi MA, Ada dari Sulawesi

Pemuda Pancasila Tegak Lurus ke Appi-Rahman, Tri Sulkarnain: Tidak Ada Tawar Menawar

 

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan Kemnaker tahap 4 penyaluran BLT Karyawan mulai dicairkan hari ini Selasa 22 September.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja setelah data calon penerima gelombang IV diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Lakukan Penganiayaan dan Penipuan di Enrekang, Warga Makale Diringkus Polisi

Bangun Pabrik Sawit di Angkona, PT Teguh Wira Utama Prioritaskan Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Bantaeng di Rumbia Jeneponto

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved