Kasus Penganiayaan
Lakukan Penganiayaan dan Penipuan di Enrekang, Warga Makale Diringkus Polisi
Unit Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pemuda berisinisial AP alias AB, pelaku penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pemuda berisinisial AP alias AB, pelaku penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.
Pelaku melakukan tindak kejahatan itu di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Enrekang.
AP merupakan warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Leo Timang.
AP diringkus tanpa perlawanan di Jl Diponegoro, Kecamatan Rantepao di salah satu counter handphone.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Rabu (23/9/2020) membenarkan penangkapan pelaku.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Alla di Enrekang, yang akhirnya AP alias AB berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Enrekang beserta barang bukti guna proses penyidikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti ikut diamankan saat penangkapan yaitu lima unit handphone, satu buah charger, NPWP, dan uang tunai Rp 6 juta.
Kini AP diamankan di Mapolres Enrekang guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17