Tribuners Memilih
Cakada Terancam Didiskualifikasi Jika Tak Serahkan Ini ke KPU Makassar
Hal tersebut dikatakan Gunawan seusai penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Pilwali 2020 di kantor KPU
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar menegaskan, pasangan kandidat wajib menyetor rekening dana kampanye paling lambat satu hari setelah pengundian nomor urut.
Hal tersebut dikatakan Gunawan seusai penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Pilwali 2020 di kantor KPU, Jl Perumnas Antang Raya, Kecamatan Manggala, Rabu (23/9/2020).
Ia menjelaskan, nominal sumbangan dana kampanye pasangan kandidat wali kota dan wakil wali kota Makassar juga dibatasi.
Menurut Gunawan Mashar, sumbangan dana kampanye pasangan calon dari partai politik paling banyak Rp 750 juta.
Sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling besar Rp 75 juta.
Ditegaskan, berdasarkan aturan, pasangan kandidat yang tidak menyerahkan rekening kampanye bisa didiskualifikasi.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan rekening kampanye paling lambat pada 25 September 2020.
"Jadi wajib membuat rekening di bank untuk rekening dana kampanye," tegasnya.
Gunawan menegaskan, nama dalam buku rekening khusus dana kampanye (RKDK) harus nama pasangan calon wali kota