Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Makassar

Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20). Ketiganya disangkakan pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga dari tujuh terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi EAN (23) di Makassar ditetapkan tersangka.

Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20). Ketiganya disangkakan pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan.

"Tiga dari tujuh terduga pelaku yang diamankan telah kita tetapkan tersangka pasal 286 dan pasal 289 KUHPidana," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi.

"Peran ke tiga tersangka ini (AF, MF dan MNA) mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban (EAN) secara bergantian di kamar 101," ujar Iqbal Usman.

Sementara empat lainnya, SW (21), UFH (21), MIS (23) dab MIB, lanjut Iqbal, masih berstatus saksi.

Ke empatnya pun diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor.

"Ke empatnya kita perbolehkan pulang karena masih berstatus saksi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dari hasil penyelidikan berikutnya," jelas Iqbal.

Sementara tiga tersangka ditahan di Mapolsek Panakukkang.

Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi pada Minggu kemarin.

Dalam laporannya ia mengaku digilir di kamar hotel usai mabuk di salah saru tempat hiburan malam (THM).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved