Tunjangan TPP Pegawai Pemkot Makassar Normal Kembali
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengaku optimistis bisa menyelesaikan seluruh tahapan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Makassar kembali normal, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, TPP pegawai dari Maret hingga Juni hanya dibayar 50 persen saja. Ini disebabkan lantaran adanya refocusing anggaran karena covid 18.
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengaku optimistis bisa menyelesaikan seluruh tahapan pencairan TPP ke ASN Pemkot Makassar. Sejauh ini, rata-rata pegawai telah menerima TPP.
"Rata-rata sudah kita cairkan, sekitaran 90 persen lebih OPD. Kita cairkan untuk Juli saja dulu," ujar Rahmat.
Ia mengungkapkan, pencairan TPP 100 persen untuk ASN di lingkup Pemkot Makassar merupakan bentuk dukungan Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin dalam meningkatkan kesejahteraan ditengah pandemi covid.
"Pengembalian ini merupakan arahan pak wali, beliau ingin ada peningkatan kesejahteraan ASN ditengah Pandemi," ujar Rahmat.
Diketahui, anggaran untuk penerapan TPP dalam APBD 2020 Kota Makassar senilai Rp303 miliar.