Ngopi Tribun Timur
Ingat! Langgar Protokol Kesehatan, Paslon Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi
Proses e-coklit, Data Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran paslon telah diselesaikan, lalu evaluasi apa yang dilakukan KPU Sulsel?
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ngobrol Politik (Ngopi) seri ke-11 Tribun Timur mengangkat tema Pilkada 2020 vs Pandemi Covid-19 via virtual, yang disiarkan langsung di Youtube dan akun Facebook Tribun Timur Berita Online, Senin (21/9/2020).
Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Uslimin. Ngopi dipandu Reporter Tribun Timur, Abdul Azis.
Proses e-coklit, Data Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran paslon telah diselesaikan, lalu evaluasi apa yang dilakukan KPU Sulsel?
"Sejauh ini teman-teman divisi data tak ada masalah, tahapan persiapan uji publik DPS digelar di tingkat desa atau kelurahan yang ditunjuk PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan)," ujarnya.
"Tahapan selanjutnya dan sementara berproses DPS ditempel di kelurahan selama (19-28/9/2020). Akan datang 23 September penetapan paslon yang akan bertarung pada 9 Desember, dan pada 24 September pengundian nomor urut," jelasnya.
Divisi Hukum, lanjut dia, dalam waktu dekat akan meminta Laporan Awal Dana kampanye (LADK) paslon.
"Ini hal wajib dan intens dikomunikasikan ke KPU kabupaten/kota dan Liaison Office (LO) paslon. Tidak hanya itu, Divisi Hukum juga memastikan PPS dan PPK bermasalah dilakukan pergantian," kata Usle.
"Dalam waktu dekat divisi SDM akan membentuk KPPS 2020, jadwalnya tetap on the track. Meski Ketua KPU RI-Ketua KPU Sulsel terkonfirmasi Covid-19, bukan berarti tahapan terhenti dan terhambat. Kita kolektif kolegial," jelasnya.
Lebih jauh, Usle dimintai ganggapan terkait 72 bapaslon yang ditegur Kemendagri. Dimana lima teguran didapatkan bapaslon dari Makassar.
"Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM, Ibu Misna berulang kali mengimbau kepada bapaslon melalui LO, agar paslon mengikuti protokol kesehatan. Satu syarat mutlak, tahapan pindah dari September ke Desember bagaimana angka positif Covid-19 meningkat," ujarnya.
"Sehingga patut disayangkan incumbent yang merupakan bagian dari gugus tugas Covid-19 melanggar. Namun saat itu, belum ada sanksi, ketika kerumunan di luar KPU tidak menjadi rana KPU. Pekan lalu, kami diterima gub dan membahas itu," jelasnya.
Bagaimana kedepannya?
"Pada saat penetapan calon (23/9/2020) sesuai Surat Edaran Nomor 790. Deklarasi dan fakta integritas para bakal calon melakukan pelanggaran yang diatur PKPU 6 yang direvisi PKPU 10, sanksi bagi pelanggar protap bergantung rekomendasi Bawaslu, pelanggarannya besar bisa didiskualifikasi," katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad