Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas 7 Pelaku yang Terlibat Pemerkosaan Mahasiswi dalam Keadaan Mabuk, Ada Sosok Wanita Lain

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu dini hari.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Chat Panas di WhatsApp Bocor, 7 Suami Kaget Guru Spiritual Tidur Istri Mereka, Modus Pengobatan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Polisi akhirnya meringkus 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasiswa berinisial EA (23).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (20/9/2020) dini hari.

Tragisnya sang korban) digilir oleh para pelaku, dalam kondisi sedang mabuk.

EA pun melaporkan peristiwa pilu yang dia alami Polsek Panakkukang, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Kini polisi masih memeriksa 7 orang tersebut secara intensif.

"Kami mengamankan 7 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari hasil keterangan korban sendiri bahwa mereka 7 orang inilah yang sama-sama dengan korban tiba di TKP," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (21/9/2020).

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (int)

Satu wanita yang diamankan berinisial SW (21).

Sementara 6 pemuda laki-laki yang diamankan berinisial UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25).

Iqbal mengungkapkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu dini hari.

Setelah tiba di hotel, salah satu pelaku memesan dua kamar di mana salah satu kamar diisi korban dan terduga pelaku.

Iqbal belum bisa memastikan apakah pemerkosaan tersebut terjadi secara bergiliran atau bukan.

"Sementara kami dalami karena pelaku ini baru kita amankan. Kami akan lakukan interogasi kemudian lakukan pemeriksaan untuk penentuan statusnya," ujar Iqbal.

Sejauh ini, kata Iqbal, korban sudah melakukan visum di rumah sakit. Namun polisi masih akan memeriksa hasil visum tersebut.

Para pelaku diancam disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kronologi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved