Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi Gaji

Tak Semua Dapat SMS Notikasi BLT Subsidi Gaji, Segera Registrasi di Link bsu.bpjamsostek.id

Tak Semua Dapat SMS Notikasi BLT Subsidi Gaji, Segera Registrasi di Link bsu.bpjamsostek.id

Editor: Ilham Arsyam
twitter
Tak semua dapat SMS bpjamsostek 

TRIBUN-TIMUR.COM -  BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

SMS dikirimkan kepada para pekerja yang sudah tidak bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi statusnya masih peserta aktif per 30 Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, per Kamis (17/9/2020), sebanyak 398.126 SMS telah berhasil dikirim.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 146.549 orang mengonfirmasi, artinya sekitar 36 persen.

"Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons," kata Utoh pada Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Lanjutnya, masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.

Penerima SMS hanya perlu mengisi pembaruan data, berupa data pribadi dan nomor rekening.

Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).

TERUNGKAP Ini 5 Masalah Rekening yang Bikin BLT/ BSU Jamsostek Tidak Cair, Rekening Kamu yang Mana?

Tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.

Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.

Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.

Tak semua dapat SMS

Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:

  1. Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
  2. Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
  3. Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja 

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.

"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved