Tribun Luwu Utara
Remaja di Luwu Utara Ditangkap Edarkan Sabu, Barang Bukti 12,52 Gram
"Dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Remaja berinisial WA (17) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, usai ketahuan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, Minggu (20/9/2020).
Ferasmus mengatakan, WA ditangkap di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, baru-baru ini.
"Barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,52 gram dan satu unit handphone," katanya.
Penangkapan WA, lanjut Ferasmus berawal dari informasi warga.
WA dilaporkan memiliki dan menyimpan sabu untuk diperjualbelikan.
"Dari informasi tersebut, kanit dua bersama anggota langsung melakukan penangkapan atau penggeledahan dan ditemukan barang bukti," katanya.
"Pelaku tetap kita proses, tapi penanganan anak beda dengan orang dewasa," tutup Ferasmus.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi