Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Ratusan Ribu Pendaftar Prakerja Dicoret, Yuk Daftar di Gelombang 9 Via prakerja.go.id

Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id

Editor: Edi Sumardi
PRAKERJA.GO.ID
Ilustrasi. Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut.

Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.

"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam penelusurannya, Louisa menyebutkan, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.

"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia.

Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Sejak Maret 2020, kata Louisa, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima tersebut juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Sementara itu, dalam Pasal 19 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Satu di antara alasan penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan pertama adalah lupa password.

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, masuk ke laman https://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".

Kedua, peserta harus memasukkan alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".

Ketiga, buka e-mail dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi.

Klik link tersebut untuk melanjutkan.

Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Pendaftaran Prakerja gelombang 9

Pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 9.

Masyarakat bisa mendaftar gelombang 9 mulai Kamis (17/9/2020) siang.

Sementara itu pendaftar gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga hari ini.

Namun masih ada yang gagal atau tidak lolos Prakerja hingga gelombang 8.

Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria. 

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia

* Berusia paling rendah 18 tahun

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat daerah

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 9 dengan kuota yang masih sama dengan gelombang sebelumnya yaitu 800.000 orang.

Pendaftar perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.

Bagi yang ingin mendaftar via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www. prakerja.go.id.

Sedangkan bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved