Penipuan Online
Kuras Dana Korban Rp 473 Juta, Cyber Crime Polda Sulbar Ringkus Tiga Penipu Online di Probolinggo
Tiga komplotan penipu online berhasil diringkus oleh Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tiga komplotan penipu online berhasil diringkus oleh Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat, setelah menguras dana warga Sulbar sebesar Rp 473 juta.
Ketiga pelaku yakni MM (32), ASD (25), dan AN (32).
Sementara korban atas nama Soleman (60) warga Kabupaten Mamuju.
Tiga pelaku tersebut diringkus di dua tempat di Pulau Jawa.
Yakni Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan Dusun Rabesan, Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Agustinus Suprianto, Minggu (20/9/2020) mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus di Probolinggo setelah dilakukan pelacakan kemudian langsung diterbangkan ke Sulbar.
"Kita lakukan penangkapan pada 16 September sekitar pukul 17.45 WIB. Hanya lambat dirilis karena diterbangkan ke Sulbar, ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian Rp 473 juta, ” katanya.
Ketiga pelaku kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.(*)