Dapat SMS dari BP Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan? Segera Konfirmasi Data, Sudah Ada Terima BLT/ BSU
Dapat SMS BP Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan? Segera Konfirmasi Data, sudah ada terima BLT/ BSU. Berikut selengkapnya!
Jika dapat SMS, segera konfirmasi data di
Lanjutnya, masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.
Penerima SMS hanya perlu mengisi pembaruan atau update data, berupa data pribadi dan nomor rekening.
Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).
Tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Tautan yang dimaksud yaitu bsu.bpjamsostek.id.
SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.

Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.
Pastikan semua data tersebut valid.
Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.
Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.
Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:
1. Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
2. Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
3. Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.
"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.
Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.
Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.