Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Pasangan ASN Pingsan Tanpa Celana di Dalam Mobil? Begini Nasibnya Sampai Protes Jaksa

Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30) bukan pasangan suami istri.

Editor: Ansar
ist
2 pns pingsan usai bersetubuh di dalam mobil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan sepasang PNS atau ASN yang bikin heboh gara-gara kepergok berzina di mobil?

Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30) bukan pasangan suami istri.

Ketika ditemukan warga, pasangan selingkuh ini dalam keadaan pingsan tanpa celana dalam.

Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Juni 2020.

Bahkan kejadian perselingkuhan 2 oknum PNS ini sempat disebut tragedi mobil bergoyang.

Setelah 3 bulan tanpa kabar, kini oknum pasangan PNS ini sudah diseret ke pengadilan.

Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).

Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.

Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut dengan pasal perzinahan.

Meski begitu, tuntutan yang diberikan pada Zul dan H berbeda.

 Untuk sang lelaki, Zul dituntut 8 bulan penjara.

Sementara untuk wanitanya, H dituntut penjara lebih ringan 2 bulan dari Zul.

"Yang lelakinya (Zul) dituntut 8 bulan, yang wanitanya (H) dituntut 6 bulan kurungan.

Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika, usai sidang.

Lansiran TribunnewsBogor.com dari Tribun-Medan.com, usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved