Masih Ingat Pasangan ASN Pingsan Tanpa Celana di Dalam Mobil? Begini Nasibnya Sampai Protes Jaksa
Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30) bukan pasangan suami istri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan sepasang PNS atau ASN yang bikin heboh gara-gara kepergok berzina di mobil?
Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30) bukan pasangan suami istri.
Ketika ditemukan warga, pasangan selingkuh ini dalam keadaan pingsan tanpa celana dalam.
Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Juni 2020.
Bahkan kejadian perselingkuhan 2 oknum PNS ini sempat disebut tragedi mobil bergoyang.
Setelah 3 bulan tanpa kabar, kini oknum pasangan PNS ini sudah diseret ke pengadilan.
Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut dengan pasal perzinahan.
Meski begitu, tuntutan yang diberikan pada Zul dan H berbeda.
Untuk sang lelaki, Zul dituntut 8 bulan penjara.
Sementara untuk wanitanya, H dituntut penjara lebih ringan 2 bulan dari Zul.
"Yang lelakinya (Zul) dituntut 8 bulan, yang wanitanya (H) dituntut 6 bulan kurungan.
Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika, usai sidang.
Lansiran TribunnewsBogor.com dari Tribun-Medan.com, usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.