Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duh! 180 Ribu Orang Di-blacklist Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Anda Masuk atau Tidak? Cek

Kabar buruk! 180 ribu orang di-blacklist daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Anda masuk atau tidak? Cek.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO
Ilustrasi. Kabar buruk! 180 ribu orang di-blacklist daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Anda masuk atau tidak? Cek. 

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia

* Berusia paling rendah 18 tahun

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved