Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Bupati Bulukumba Sukri Sappewali Dinyatakan Tidak Melanggar Netralitas

Sebelumnya, bupati dua periode itu dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Bulukumba, Senin (14/9/2020) lalu.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dipastikan tidak melakukan pelanggaran netralitas dalam tahapan Pilkada Bulukumba 2020.

Sebelumnya, bupati dua periode itu dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Bulukumba, Senin (14/9/2020) lalu.

Menurut pengurus Forum Demokrasi Rakyat, Yurdinawan, pelaporan ke Bawaslu terkait postingan foto yang memperlihatkan AM Sukri Sappewali memperagakan simbol salah satu paslon.

"Beredar foto bupati bersama dengan simpatisan salah satu pasangan calon. Sebagaimana bentuk postur tubuhnya memberikan simbol atau ciri khas," kata Yurdinawan.

Dugaan keberpihakan Sukri Sappewali terhadap salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten Bulukumba, yang dinilai menguntungkan salah satu bakal calon yakni Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau.

Namun, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Bulukumba yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah merampungkan kajian dugaan pelanggaran tersebut.

Dan dari kesimpulannya, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bulukumba, Bakri Abubakar saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan proses kajian dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut yakni pelapor, saksi-saksi dan terlalor untuk di mintai keterangan," jelas Bakri, Jumat (18/9/2020).

"Selain itu juga telah dilakukan pembahasan kedua di Gakkumdu Bulukumba dan disimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan," tambahnya.

Hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan FDR kepada orang nomor satu di Butta Panrita Lopi itu, disimpulkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan.

Sebagaimana diatur di pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.

Sebelumnya, Sukri Sappewali juga membantah tudingan yang menyebut dirinya berpihak ke salah satu bacalon.

"Itu tanda cinta, kalau melihat konotasi, simbol ini adalah simbol Kementerian Desa. Kalau tidak percaya coba tanya PMD," kata Sukri Sappewali.

Saat ini, kata Sukri, juga belum ada penetapan calon, sehingga jika dikatakan tidak netral ia nilai tidak tepat.

Sambil bercanda Sukri mengaku, bahwa simbol tersebut bahkan ia biasa gunakan jika melihat wanita cantik.

"Itu kan tanda cinta, kalau saya biasa ada cewek cantik biasa kukasi begini (sambil menunjukkan tangan)," tambah Sukri.

Sukri menegaskan, bahwa foto yang beredar tersebut tak ada sama sekali sangkut pautnya dengan Pilkada Bulukumba 2020. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved