Tribuners Memilih
Beri Perlakuan Khusus ke Thahar Rum, Bawaslu Awasi Ketat KPU Luwu Utara
Salah satu tahapan yang mendapat perhatian khusus Bawaslu adalah keputusan KPU mengatur ulang jadwal pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, mengawasi ketat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.
Salah satu tahapan yang mendapat perhatian khusus Bawaslu adalah keputusan KPU mengatur ulang jadwal pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati Muhammad Thahar Rum (MTR).
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengaku belum dapat memastikan apakah langkah KPU melanggar atau tidak.
"Pada prinsipnya semua kita awasi, mulai dari dasar pijakan yang diambil KPU dalam melanjutkan tahapan," kata Muhajirin, Jumat (18/9/2020).
"Proses penerapannya pun akan kita awasi, karena berdasarkan surat KPU Luwu Utara yang ditembuskan ke kami (Bawaslu Luwu Utara), mereka merujuk pada surat KPU RI," Muhajirin menambahkan.
Hanya saya, sampai sekarang Muhajirin belum melihat fisik surat dari KPU RI yang menjadi rujukan.
"Fisik suratnya belum kami lihat," paparnya.
Sejumlah pihak menyoroti keputusan KPU yang dituding memberi perlakuan khusus kepada Thahar Rum.
Sorotan salah satunya datang dari aktivis sekaligus pemerhati demokrasi Luwu Utara M Akbar.
Menurut dia, keputusan KPU memberikan kesempatan kepada Thahar Rum melakukan pemeriksaan kesehatan ulang menyalahi aturan.
"Keputusan itu menyimpang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota," kata Akbar.
Selain itu, KPU juga disebut melanggar PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Serta, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
"KPU Luwu Utara telah mencederai proses demokrasi yang bermartabat dan rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Diketahui, KPU memutuskan mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani bagi Thahar Rum.
"Kami memutuskan untuk mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani untuk bacalon Thahar Rum pada tanggal 19 September," kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P.
"Dengan tetap mempertimbangkan jadwal tahapan verifikasi calon sampai penetapan pasangan calon tetap di 23 September nanti," ujarnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi