Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Cek IMEI Ponsel di Kemenperin Login imei.kemenperin.go.id Sebelum Diblokir, Harus Terdaftar

Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.

Editor: Ansar
imei.kemenperin.go.id
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu BM/Ilegal, Awas Diblokir! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi Anda yang membeli ponsel baru jangan lupa cek nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI).

IMEI harus dicek apakah terdaftar atau tidak di Kemenperin. 

Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.

Apalagi maraknya peredaran ponsel black market (BM).

Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengeceknya di link imei.kemenperin.go.id.

 Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel BM melalui identifikasi nomor IMEI mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.

Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung jaringan seluler.

Walaupun koneksi wifi masih bisa digunakan.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo.

"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, dikutip Tribunnews.com dari infokomputer.grid.id.

Lantas, bagaimana cara cek nomor IMEI, terdaftar atau tidak di Kemenperin?

Berikut cara cek nomor IMEI HP:

Cara Cek IMEI HP:

tribunnews
Cara memeriksa IMEI menggunakan di telepon.(Tangkap Layar Digitaltrends.com)

1. Tekan tombol *#06# dan tekan ikon untuk memanggil pada ponsel.

2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved